SURABAYA —PORTAL SATU ID Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Jawa Timur tengah menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Bukan karena tujuan programnya, melainkan karena muncul pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran, mekanisme swakelola, hingga kemungkinan adanya selisih antara nilai bantuan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Sorotan itu muncul setelah Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Investigasi MAKI Jatim melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi sejumlah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Jawa Timur.
MAKI Jatim menyatakan kajian awal dilakukan dengan mencermati sejumlah dokumen dan perkembangan pekerjaan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar pekerjaan, Bill of Quantity (BQ), progres fisik, serta nilai bantuan yang diterima satuan pendidikan.
Dari proses tersebut, MAKI mengaku menemukan indikasi adanya potensi selisih anggaran atau yang oleh Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, disebut sebagai “potensi profit”.
Namun, istilah tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi pekerjaan, audit, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Justru di titik itulah MAKI mempertanyakan satu hal mendasar: apabila memang terdapat selisih antara dana bantuan dan biaya riil pekerjaan, ke mana selisih tersebut dialokasikan dan siapa yang bertanggung jawab?
Pemantauan MAKI Dimulai Sejak Agustus
Heru MAKI mengatakan surat tugas Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah ditandatangani sejak Agustus 2026.
Sejak saat itu, tim melakukan pemantauan terhadap aktualisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sejumlah SMA dan SMK Jawa Timur. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan secara internal untuk dilakukan telaah lebih lanjut.
Menurut Heru, kajian tidak dilakukan hanya dengan melihat kondisi fisik bangunan. Tim juga membandingkan dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan laporan dan kajian berbasis RAB, gambar, BQ dari progres program revit, dipastikan bahwa dari telaah kajian yang ada ternyata ada potensi profit yang cukup lumayan untuk sekelas Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta dan berpotensi juga menjadi polemik kejahatan korupsi di kemudian hari,” ujar Heru MAKI.
Pernyataan tersebut merupakan klaim berdasarkan kajian internal MAKI Jatim dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, pembuktian menjadi bagian penting. Selisih antara nilai bantuan dengan biaya pelaksanaan harus terlebih dahulu dibandingkan dengan RAB yang disetujui, spesifikasi pekerjaan, harga barang dan jasa, volume pekerjaan, bukti pembayaran, serta ketentuan mengenai penggunaan maupun pertanggungjawaban sisa dana.
555 SMA-SMK Jatim Mendapat Revitalisasi
Sorotan MAKI menjadi semakin penting karena skala program revitalisasi di Jawa Timur cukup besar.
Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen pada 29 September 2026, program revitalisasi tahun 2026 di Jawa Timur mencakup 248 SMA, 307 SMK, dan 121 SLB.
Dengan demikian, khusus SMA dan SMK terdapat 555 satuan pendidikan yang menjadi bagian dari program revitalisasi tersebut.
Secara nasional, program revitalisasi 2026 ditargetkan menjangkau puluhan ribu satuan pendidikan dengan prioritas antara lain sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar, maupun sekolah yang terdampak bencana.
Besarnya cakupan program tersebut membuat aspek pengawasan menjadi sama pentingnya dengan pembangunan fisik itu sendiri.
Semakin banyak sekolah yang menerima bantuan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Swakelola Menjadi Titik Perhatian
Salah satu aspek yang menjadi perhatian MAKI adalah mekanisme swakelola.
Skema tersebut memang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan. Mekanisme swakelola antara lain dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan, melibatkan unsur masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi di lingkungan sekitar.
Namun, menurut MAKI, mekanisme tersebut justru membutuhkan pengawasan yang ketat.
Sebab, pengelolaan yang dilakukan melalui satuan pendidikan harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Mulai dari pembelian material, pembayaran tenaga kerja, volume pekerjaan, kualitas bahan, progres pembangunan, dokumentasi, hingga laporan penggunaan dana harus memiliki bukti yang dapat diperiksa.
Dalam konteks itu, pertanyaan mengenai “profit” yang disampaikan MAKI tidak semestinya berhenti pada istilah tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana struktur anggaran dibentuk, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, berapa biaya riilnya, dan bagaimana apabila terdapat sisa dana atau perbedaan nilai antara anggaran dengan realisasi.
MAKI Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga
Persoalan lain yang turut disampaikan MAKI Jatim adalah adanya informasi mengenai sejumlah sekolah yang disebut menyerahkan pelaksanaan revitalisasi kepada pihak ketiga.
Heru menyebut informasi tersebut berasal dari hasil pemantauan tim Litbang dan Investigasi MAKI. Dalam keterangannya, ia juga menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan arahan dalam pelaksanaan tersebut.
Informasi mengenai pihak ketiga maupun dugaan adanya arahan dari pihak tertentu tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar siapa pihak ketiga yang dimaksud.
Hal yang harus diperiksa adalah apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan mekanisme bantuan pemerintah, apakah pengadaan dan pembayaran memiliki dasar yang sah, serta apakah keterlibatan pihak lain dibenarkan oleh ketentuan program.
Jika mekanisme pelaksanaan ternyata berbeda dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Profit” Tidak Otomatis Berarti Korupsi
Di sisi lain, terdapat satu hal yang penting ditegaskan.
Adanya selisih antara nilai bantuan dan biaya aktual pekerjaan tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.
Selisih harus terlebih dahulu diuji dengan seluruh dokumen pendukung dan ketentuan program.
Apakah terdapat perubahan pekerjaan yang sah? Apakah harga material sesuai kewajaran? Apakah volume pekerjaan sesuai kontruksi dan spesifikasi? Apakah terdapat efisiensi? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban sisa dana? Apakah seluruh transaksi memiliki bukti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara objektif.
Baru setelah itu dapat diketahui apakah suatu selisih merupakan efisiensi yang sah, kekeliruan administrasi, atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
MAKI juga mengingatkan bahwa potensi tindak pidana korupsi tidak hanya harus dilihat dari selisih laporan pertanggungjawaban.
Heru menyinggung kemungkinan adanya gratifikasi maupun cash back apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.
“Kejarahan korupsi itu tidak hanya berbasis uang korupsi dari selisih LPJ, tetapi gratifikasi dan cash back juga masuk dalam kategori kejahatan korupsi,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI. Sementara untuk menentukan apakah suatu pemberian memenuhi unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tetap diperlukan fakta, alat bukti, unsur hukum, serta pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Pemerintah Sendiri Tekankan Transparansi
Sorotan tersebut juga bersinggungan dengan pesan pemerintah mengenai pentingnya transparansi dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dalam pelaksanaan program, pengelolaan dana dan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah dan pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, transparansi bukan hanya persoalan membuat laporan akhir.
Transparansi harus dimulai sejak penyusunan kebutuhan, perencanaan pekerjaan, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pelaksanaan pembangunan, pencatatan progres, dokumentasi, sampai dengan pelaporan penggunaan dana.
Setiap tahap harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa.
MAKI Siapkan Langkah Hukum
MAKI Jatim menyatakan pengawasan terhadap program tersebut belum berhenti.
Bidang Hukum MAKI Jatim disebut masih melakukan pemilahan dan pendalaman terhadap laporan yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi.
Setelah laporan dinyatakan final, MAKI menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi awal kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah penerima manfaat, serta kepala cabang dinas terkait.
Langkah tersebut, menurut MAKI, dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas sejumlah persoalan yang ditemukan dalam proses pemantauan.
MAKI juga mengingatkan sekolah penerima program agar tidak menggunakan pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok apabila memang tidak memiliki dasar yang sah.
“MAKI Jatim tidak akan main-main. Mohon kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta penerima manfaat program revitalisasi juga tidak main-main untuk menarik dugaan potensi profit yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Heru.
Publik Menunggu Jawaban atas Selisih Anggaran
Pada akhirnya, tujuan utama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukanlah menciptakan ruang keuntungan bagi pihak tertentu, melainkan memastikan sekolah memiliki sarana dan prasarana yang layak untuk menunjang proses pendidikan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan secara proporsional.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan sesuai RAB, harga wajar, volume dan spesifikasi terpenuhi, transaksi terdokumentasi, serta setiap sisa dana telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka tudingan mengenai “profit” harus dihentikan pada level dugaan dan tidak boleh berubah menjadi stigma.
Sebaliknya, apabila audit atau pemeriksaan menemukan adanya penggelembungan harga, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pengalihan dana, penggunaan pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan, atau keuntungan pribadi yang tidak memiliki dasar hukum, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan terbesar bukan semata-mata apakah ada selisih anggaran dalam Program Revitalisasi SMA-SMK di Jawa Timur.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa nilai selisihnya, dari mana munculnya, berdasarkan aturan apa digunakan, siapa yang menguasainya, untuk kepentingan siapa, dan apakah setiap rupiah bantuan negara benar-benar kembali kepada tujuan awal program.
Sebab, ketika uang negara masuk ke sekolah untuk membangun ruang belajar, memperbaiki fasilitas, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih layak, maka tidak boleh ada ruang gelap dalam pertanggungjawabannya.
Di sinilah audit, transparansi, dan keterbukaan menjadi kunci.
Dan di titik inilah pula sorotan MAKI Jatim terhadap revitalisasi 555 SMA-SMK di Jawa Timur layak diuji secara terbuka bukan melalui opini, melainkan melalui dokumen, fakta lapangan, audit, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (Red).






