Home / PEMERINTAHAN / KUHP dan KUHAP Nasional Menuntut Kesiapan Nyata, Kakanwil Ditjenpas Perkuat Integritas Pembimbing Kemasyarakatan se-Jatim

KUHP dan KUHAP Nasional Menuntut Kesiapan Nyata, Kakanwil Ditjenpas Perkuat Integritas Pembimbing Kemasyarakatan se-Jatim

SIDOARJO, Rabu (14/10/2026) –PORTAL SATU ID Menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP Nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memperkuat kesiapan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Melalui Apel dan Ikrar PK–APK yang dilanjutkan seminar transformasi Pemasyarakatan, jajaran diteguhkan untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan menjalankan tugas secara profesional serta akuntabel.

Kegiatan yang digelar di halaman dan aula Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tersebut dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, selaku pembina apel. Seminar bertajuk “Transformasi Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional” menjadi forum konsolidasi untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir, di antaranya Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, pejabat administrator Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kepala UPT Pemasyarakatan Koordinator Wilayah Surabaya, Ketua IPKEMINDO, serta seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Jawa Timur.

Dalam apel dan ikrar tersebut, para peserta meneguhkan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan komitmen ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan langkah di seluruh Bapas menghadapi perkembangan regulasi.

Kusnali menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan integritas, dan peningkatan kompetensi petugas Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan, menurutnya, mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana melalui tugas yang profesional dan bertanggung jawab.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan seminar yang menghadirkan Dr. Ceno Hersusetiokartiko bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sebagai narasumber. Pembahasan diarahkan pada transformasi penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk kebutuhan menyelaraskan pemahaman serta meningkatkan kemampuan jajaran dalam menjalankan tugas.

Dr. Ceno Hersusetiokartiko menekankan pentingnya kesiapan PK dan APK dalam memahami serta menerapkan ketentuan hukum pidana nasional. Peningkatan kapasitas dan koordinasi ant jajaran menjadi unsur penting agar pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan berjalan selaras dengan arah transformasi sistem hukum.

Untuk memperluas jangkauan koordinasi, seminar diikuti secara langsung oleh Ketua IPKEMINDO, seluruh Kepala Bapas se-Jawa Timur, serta jajaran PK dan APK se-Jawa Timur. Seluruh Kepala Bapas se-Indonesia juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom. Keterlibatan lintas wilayah ini menjadi sarana penyebarluasan informasi dan penyamaan persepsi mengenai kesiapan Pemasyarakatan menghadapi perubahan regulasi.

Konsolidasi tersebut diharapkan mendorong pelaksanaan tugas yang semakin terarah, konsisten, dan akuntabel. Jajaran PK dan APK tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menekankan bahwa komitmen yang disampaikan dalam apel dan ikrar harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Integritas perlu tercermin dalam perilaku kerja, kompetensi harus terus dikembangkan, dan koordinasi antarsatuan kerja perlu dipelihara untuk menjaga kualitas pelayanan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jatim memperkuat upaya membangun Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berintegritas, kompeten, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Kesiapan tersebut diharapkan mendukung implementasi KUHP dan KUHAP Nasional sesuai ketentuan serta meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan kepada masyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp