Home / POLRI / Tolak Perkara Penganiayaan Dijadikan Tipiring, Ilmiatun Nafia Resmi Ajukan Keberatan ke Polres Pasuruan Kota

Tolak Perkara Penganiayaan Dijadikan Tipiring, Ilmiatun Nafia Resmi Ajukan Keberatan ke Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Portalsatu.id | Menolak perkaranya dialihkan menjadi tindak pidana ringan (tipiring), Ilmiatun Nafia, korban sekaligus pelapor dugaan penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota, resmi menyampaikan surat keberatan pada Senin (26/10/2026). Ia meminta perubahan penanganan perkara yang telah berjalan sejak Maret 2025 itu ditinjau secara menyeluruh, disertai penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan.

Surat keberatan tersebut diterima di Polres Pasuruan Kota pukul 10.00 WIB. Tanda terima ditandatangani anggota kepolisian berinisial A.T., selaku penyidik pembantu. Dalam suratnya, Ilmiatun mempersoalkan perubahan penanganan perkara yang ditangani anggota kepolisian berinisial A.B.Y., dari proses penyidikan menjadi acara pemeriksaan cepat atau tipiring.

Perkara ini berawal dari laporan bernomor STTLPM/88/III/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Maret 2025. Ilmiatun menyatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB di area parkir Polres Pasuruan Kota.

“Saya mengalami sendiri kejadian itu. Kepala bagian belakang saya dipukul dua kali, tangan saya ditarik, kerudung saya ditarik sampai terlepas, dada saya ditendang, dan wajah saya diludahi. Setelah kejadian, saya menjalani pemeriksaan di IGD RSUD dr. R. Soedarsono, Pasuruan. Saya melaporkan kejadian ini agar diproses sesuai hukum, bukan untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Ilmiatun.

Dalam perjalanan perkara, Ilmiatun merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya LP-B/121 dan SP.Sidik/301 tertanggal 8 Desember 2025, SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025, serta surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan nomor B/13.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap/13/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, yang keduanya tertanggal 30 Januari 2026.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, penanganan perkara kemudian diarahkan menjadi tipiring. Perubahan inilah yang menjadi pokok keberatan Ilmiatun. Ia mempertanyakan alasan dan dasar hukum yang digunakan setelah perkara melalui tahapan penyidikan, gelar perkara, serta penetapan tersangka.

“Saya tegas menolak perkara ini dijadikan tipiring tanpa penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejak awal, laporan saya telah melalui sejumlah tahapan hukum. Karena itu, saya meminta penjelasan mengapa penanganannya kemudian berubah dan apa dasar hukum yang digunakan. Jangan sampai saya sebagai korban dan pelapor justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses perkara yang saya laporkan sendiri,” ujarnya.

Ilmiatun juga menyoroti perbedaan tanggal kejadian dalam dokumen yang diketahuinya. Ia menyatakan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025, sedangkan dalam dokumen tertentu tercantum tanggal 14 Februari 2025. Selain itu, ia mempertanyakan SP2HP tertanggal 14 Maret 2025 yang menurut pengakuannya tidak pernah diterima.

“Setiap ada perbedaan tanggal, nomor surat, isi, atau dokumen dalam berkas perkara, saya akan mencermatinya dan segera meminta klarifikasi kepada Polres Pasuruan Kota. Saya meminta agar dokumen asli diperiksa dan setiap perbedaan dijelaskan secara tertulis. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut kejelasan penanganan perkara dan hak saya sebagai pelapor,” tegasnya.

Dalam surat keberatannya, Ilmiatun turut meminta klarifikasi mengenai SPDP/193 dan SPDP/198, termasuk fungsi, kedudukan, daftar penerima, tembusan, serta bukti pengirimannya. Ia juga meminta penjelasan mengenai SP2HP nomor B/446 tertanggal 8 Mei 2026 dan Surat Panggilan Saksi Ke-1 nomor S.Pgl/471/X/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Ia turut mempertanyakan dasar penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dicantumkan dalam surat panggilan. Mengingat peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Maret 2025, Ilmiatun meminta penjelasan mengenai ketentuan hukum yang diterapkan, termasuk ketentuan peralihan yang relevan.

Menurut Ilmiatun, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan penjelasan lisan. Ia meminta seluruh dokumen dan tahapan penanganan perkara diperiksa agar alasan perubahan menjadi tipiring dapat diketahui secara jelas, berdasarkan berkas resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum Irjen Pol. Nanang Avianto berpindah tugas dari jabatan Kapolda Jawa Timur, Ilmiatun mengaku telah mengirimkan dokumen dan perkembangan perkara kepadanya. Menurut Ilmiatun, Irjen Nanang membalas pesannya dan menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah diteruskan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Kini, Ilmiatun mendesak agar surat keberatan yang telah disampaikan kepada Polres Pasuruan Kota benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima sebagai dokumen administratif. Ia meminta penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan penanganan perkara, status terkini laporan, kesesuaian dokumen, serta alasan penerapan ketentuan hukum yang digunakan.

“Saya menuntut Polres Pasuruan Kota memberikan jawaban tertulis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai dasar pengalihan perkara yang saya laporkan menjadi tipiring. Saya meminta seluruh proses, dokumen, kronologi, serta dasar hukum yang digunakan diperiksa secara menyeluruh, termasuk perbedaan tanggal dalam dokumen, status penanganan perkara, dan penerapan pasal yang dicantumkan dalam surat panggilan,” tegas Ilmiatun.

Ia juga meminta agar keberatannya tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, ia meminta agar hal tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya menuntut hak saya sebagai korban dan pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya ingin mengetahui alasan perubahan penanganan perkara ini berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar menerima penjelasan tanpa kejelasan dasar hukumnya,” lanjutnya.

Ilmiatun menegaskan akan terus memperjuangkan haknya apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.

“Saya meminta Kapolres Pasuruan Kota dan pihak terkait menjawab seluruh keberatan saya secara tertulis, menjelaskan dasar hukum perubahan penanganan perkara menjadi tipiring, serta memastikan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika di tingkat Polres tidak ada kejelasan, saya akan meneruskan pengaduan melalui mekanisme pengawasan di tingkat yang lebih tinggi sesuai prosedur hukum.

Saya tidak ingin surat keberatan ini hanya menjadi formalitas administratif. Saya ingin ada pemeriksaan, penjelasan, dan tindak lanjut yang nyata. Saya adalah korban yang mengalami langsung kejadian tersebut sekaligus pelapor yang sejak awal mengikuti prosesnya. Saya akan terus meminta pertanggungjawaban prosedural sampai persoalan ini memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Hak saya sebagai korban tidak boleh diabaikan hanya karena penanganan perkara berubah,” pungkas Ilmiatun Nafia.

(Tim)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp