Home / PEMERINTAHAN / Dari Ruang Tahanan ke Ruang Konsultasi, Rutan Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Layanan Hukum

Dari Ruang Tahanan ke Ruang Konsultasi, Rutan Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Layanan Hukum

SIDOARJO —PORTAL SATU ID Pemenuhan kebutuhan informasi dan layanan hukum bagi tahanan menjadi perhatian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, Rutan Kelas I Surabaya menjalankan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan sebagai sarana bagi tahanan yang membutuhkan informasi, konsultasi, penyuluhan, maupun bantuan hukum.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

PKS ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar koordinasi dan komunikasi kedua lembaga dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan.

Tidak berhenti pada kerja sama administratif, pelaksanaan PKS diarahkan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang jelas, terarah, profesional, dan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketika Tahanan Membutuhkan Informasi Hukum

Bagi tahanan, persoalan hukum yang sedang dihadapi membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses dan mekanisme yang berlaku. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan menjadi salah satu ruang yang disediakan untuk kebutuhan tersebut.

Melalui layanan ini, tahanan dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, penyuluhan hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung pelayanan hukum di lingkungan Rutan.

Menurutnya, Pos Bantuan Hukum memberikan ruang bagi tahanan untuk memperoleh informasi dan konsultasi sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum tahanan. Dengan informasi yang jelas, mereka diharapkan dapat memahami proses hukum yang sedang dijalani serta mengetahui mekanisme untuk memperoleh pendampingan sesuai haknya.

Sementara itu, Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan LBH dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Khusus bagi tahanan, layanan tersebut menjadi sarana memperoleh informasi maupun pendampingan ketika menghadapi kebutuhan hukum.

Kolaborasi Rutan dan LBH LACAK diharapkan membentuk pola pelayanan yang lebih terstruktur, sehingga kebutuhan konsultasi dan informasi hukum dapat ditangani secara profesional.

Ada Konsultasi, Ada Tanggung Jawab

Pelaksanaan layanan dalam PKS tidak dilepaskan dari kewajiban pemberi bantuan hukum. Setiap pelayanan harus diberikan secara profesional dan bertanggung jawab.

Informasi hukum harus disampaikan secara jelas dan akurat. Sementara konsultasi atau nasihat hukum harus diberikan secara objektif dan komprehensif.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kerahasiaan. Keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon bantuan hukum wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama juga cukup luas, meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi persoalan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

Artinya, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan tidak hanya diposisikan sebagai tempat bertanya mengenai persoalan hukum. Layanan tersebut juga diarahkan untuk membantu meningkatkan literasi dan kesadaran hukum para tahanan.

Dokumentasi pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya konsultasi secara langsung antara tahanan dengan pihak pemberi layanan bantuan hukum di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya.

Konsultasi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi dari PKS yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Menjaga Layanan Tetap Terarah

Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK berupaya menjaga agar penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai mekanisme, profesional, serta tetap mengedepankan kebutuhan pelayanan bagi tahanan.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan lembaga bantuan hukum dalam mendukung akses terhadap informasi dan layanan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Koordinasi antara kedua pihak terus diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Dengan mekanisme yang jelas, tahanan yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun bantuan hukum diharapkan dapat mengetahui jalur layanan yang dapat diakses sesuai ketentuan.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan pada akhirnya menjadi salah satu bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih terbuka dan terarah di Rutan Kelas I Surabaya.

Melalui kolaborasi dengan LBH LACAK, pemahaman hukum tahanan diharapkan semakin berkembang, sementara kebutuhan informasi dan bantuan hukum dapat ditangani melalui prosedur yang profesional dan sesuai ketentuan selama mereka menjalani proses hukum (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp