Home / PEMERINTAHAN / Jutaan Rokok Ilegal dan 3.000 Liter MMEA Dimusnahkan, Kakanwil DJBC Jatim I Amankan Potensi Negara Rp4,66 Miliar

Jutaan Rokok Ilegal dan 3.000 Liter MMEA Dimusnahkan, Kakanwil DJBC Jatim I Amankan Potensi Negara Rp4,66 Miliar

PASURUAN — PORTAL SATU ID Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali menjadi sasaran penindakan. Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan sekitar 11,7 ton BKC ilegal hasil penindakan yang dilakukan dalam periode September 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan tersebut berlangsung Kamis (24/9/2026) di Halaman Kantor Bupati Pasuruan dan lokasi Ngoro, Mojokerto. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah serta jajaran aparat penegak hukum (APH).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp9.398.753.310. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4.664.793.300.

Besarnya jumlah barang yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal membutuhkan langkah penindakan sekaligus sinergi lintas instansi.

Dari total sekitar 11,7 ton BKC ilegal tersebut, terdapat 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan dilakukan sebagai tahapan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah diamankan sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan barang ilegal yang telah ditindak tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

Rusman Hadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada satu institusi. Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar penindakan terhadap BKC ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Persoalan BKC ilegal juga memiliki dimensi yang lebih luas. Selain berhubungan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, peredarannya berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta upaya menjaga penerimaan negara.

Karena itu, pengawasan dan penindakan diarahkan untuk memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, penegakan terhadap pelanggaran cukai menjadi bagian dari upaya menjaga potensi penerimaan negara.

Dalam kasus ini, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp4,66 miliar. Sementara nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp9,39 miliar.

Rusman Hadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kesinambungan pengawasan. Sinergi tersebut tidak hanya diarahkan pada kegiatan penindakan, tetapi juga pada penguatan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Bagi dunia usaha, penegakan terhadap BKC ilegal menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha diharapkan menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum sehingga tercipta iklim usaha yang tertib dan adil.

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter MMEA ilegal akhirnya menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Pasuruan.

Dengan nilai barang mencapai Rp9,39 miliar, potensi kerugian negara sekitar Rp4,66 miliar yang berhasil diselamatkan, serta 11,7 ton BKC ilegal yang dimusnahkan, kolaborasi Bea Cukai, pemerintah daerah dan APH menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, menjaga penerimaan negara, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp