Home / PEMERINTAHAN / Kakanwil Ditjenpas Kunci Penguatan UPT Pemasyarakatan Jatim: Hunian Ditertibkan, Hak Warga Binaan Dijaga, Penipuan Diantisipasi

Kakanwil Ditjenpas Kunci Penguatan UPT Pemasyarakatan Jatim: Hunian Ditertibkan, Hak Warga Binaan Dijaga, Penipuan Diantisipasi

SIDOARJO — PORTAL SATU ID Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mempertegas pelaksanaan arahan pimpinan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan. Penguatan dilakukan secara virtual bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk memastikan setiap arahan pimpinan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Kusnali menegaskan, pelaksanaan tugas harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Karena itu, setiap Kepala UPT diminta memastikan instruksi yang telah diberikan benar-benar diterapkan di lapangan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan.

Salah satu perhatian utama adalah tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengenai pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian.

Seluruh jajaran UPT diperintahkan segera melakukan pemeriksaan, pembersihan, dan penertiban secara menyeluruh terhadap blok maupun kamar hunian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang, fasilitas, ataupun perubahan kamar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan keamanan dan ketertiban juga diminta tidak dilakukan secara sporadis. Pemeriksaan harus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sehingga kondisi blok dan kamar hunian dapat terus terpantau.

Kusnali turut menekankan pentingnya memastikan seluruh fasilitas yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mendukung terjaganya keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Selain aspek keamanan, pelaksanaan hak warga binaan melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) juga menjadi perhatian.

Kusnali menginstruksikan seluruh Kepala UPT memastikan proses PB, CB, dan CMB dilaksanakan secara tertib, transparan, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap tahapan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh terdapat penyimpangan. Dengan demikian, proses pemberian hak warga binaan tetap berjalan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kewaspadaan terhadap potensi penipuan juga menjadi bagian penting dalam penguatan tersebut.

Kusnali mengingatkan jajaran agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan maupun staf pribadi pimpinan, baik di tingkat wilayah maupun pusat.

Setiap informasi, permintaan, ataupun komunikasi yang diterima tidak boleh langsung ditindaklanjuti tanpa verifikasi. Konfirmasi secara berjenjang melalui mekanisme yang berlaku harus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah penipuan maupun penyalahgunaan nama pimpinan.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga akan melaksanakan monitoring, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala dan acak dengan melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan.

Penguatan yang disampaikan Kusnali tersebut menegaskan tiga fokus utama jajaran UPT, yakni segera menindaklanjuti arahan Dirjenpas mengenai penertiban kamar hunian, memastikan pelaksanaan PB, CB, dan CMB berlangsung sesuai ketentuan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan.

Dengan pola pengawasan yang diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara berkala maupun acak, seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur didorong untuk menjaga konsistensi pelaksanaan tugas, keamanan dan ketertiban, serta kualitas pelayanan.

Kusnali memastikan arahan pimpinan menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas secara profesional, tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menghadirkan pelayanan yang PASTI bermanfaat untuk masyarakat (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp