Home / PEMERINTAHAN / Cashback 12,5 Persen Seragam Sekolah Disorot, APPI Desak Bupati Mojokerto Periksa Tuntas dan Siapkan Laporan ke Kejati Jatim

Cashback 12,5 Persen Seragam Sekolah Disorot, APPI Desak Bupati Mojokerto Periksa Tuntas dan Siapkan Laporan ke Kejati Jatim

MOJOKERTO, 30 September 2026 —PORTAL SATU ID Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak berhenti pada pengembalian selisih uang kepada orang tua atau wali murid, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran cashback sebesar 12,5 persen yang disebut berkaitan dengan transaksi pengadaan kain seragam di sejumlah SMP Negeri.

Desakan tersebut disampaikan setelah APPI menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 29 September 2026, mengenai penyerahan berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam dari 41 SMP Negeri kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Menurut informasi yang diterima APPI, sebanyak 40 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua atau wali murid. Sementara satu SMP Negeri disebut sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam kepada siswa baru.

APPI kemudian menyoroti keterangan mengenai sumber dana pengembalian tersebut. Organisasi itu menyatakan bahwa dana pengembalian selisih harga disebut berasal dari aliran cashback 12,5 persen yang diklaim diterima pihak kepala sekolah dari nilai transaksi pembelian kain kepada vendor penyedia, yakni Sido Dadi Tekstil.

Ketua APPI, Kasiono, S.Pd., M.Si., menilai informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak penegak hukum.

“Pengakuan resmi dalam laporan Dinas Pendidikan bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5 persen yang diterima Kepala Sekolah membuktikan temuan APPI selama ini. Praktik aliran dana tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Kasiono.

Menurut Kasiono, pengembalian uang kepada wali murid tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, administrasi maupun ketentuan hukum lainnya.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Karena itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Mojokerto agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

APPI Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Sekolah

APPI meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada kepala sekolah, tetapi juga mencakup pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk unsur yang berkaitan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan, serta pihak penyedia barang.

APPI menyebut persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi untuk mengetahui bagaimana mekanisme penentuan harga, proses transaksi, besaran selisih harga, sumber dana pengembalian, serta pihak yang menerima maupun mengelola dana yang disebut sebagai cashback tersebut.

Dari sisi disiplin aparatur, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih berlaku dan memang mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.

Sementara itu, apabila suatu pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan oleh aparat berwenang. Namun, penerapan pasal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, status pihak yang menerima, bentuk pemberian, hubungan dengan jabatan, serta unsur-unsur hukum lainnya.

APPI juga merujuk pada ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah sebagai bagian dari dasar untuk meminta pengawasan lebih ketat terhadap praktik pengadaan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

APPI Soroti Vendor Penyedia

Sekretaris Jenderal APPI sekaligus Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan-NKRI (LP3-NKRI), Sumidi, S.Sos., meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto turut memeriksa peran vendor yang disebut dalam transaksi pengadaan kain seragam tersebut.

“APPI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hubungan kerja sama dengan Sido Dadi Tekstil. Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, maka tindakan administratif terhadap penyedia harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sumidi.

Ia menilai pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari proses pemilihan penyedia, penetapan harga, mekanisme pembayaran, hingga dugaan adanya cashback dalam setiap transaksi.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak berhenti pada tudingan sepihak.

Pengembalian Dana Akan Diverifikasi

APPI juga menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi pengembalian dana kepada wali murid di 40 SMP Negeri.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh selisih uang benar-benar telah diterima secara utuh oleh orang tua atau wali murid, tanpa adanya potongan lain yang tidak dijelaskan.

Langkah tersebut, menurut APPI, penting agar persoalan dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau informasi yang beredar.

APPI juga menegaskan akan menyiapkan langkah lanjutan apabila hasil pemeriksaan pemerintah daerah dinilai belum memberikan kejelasan mengenai dugaan aliran cashback tersebut.

“Jika pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan dan tidak ada tindakan sesuai hasil pemeriksaan, APPI akan mempertimbangkan membawa persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dapat ditelaah sesuai kewenangan,” ujar Sumidi.

Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Resmi

Meski APPI menyatakan telah menemukan adanya aliran cashback 12,5 persen, status hukum masing-masing pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, informasi mengenai dugaan penerimaan cashback tersebut perlu diuji melalui dokumen transaksi, keterangan para pihak, aliran dana, kontrak atau kesepakatan dengan penyedia, serta hasil pemeriksaan Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Adapun Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang berlaku saat ini karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2025.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Inspektorat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

APPI berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan menyeluruh sehingga hak orang tua atau wali murid terlindungi sekaligus memberikan kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan aliran cashback 12,5 persen yang menjadi sorotan.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp