Home / PEMERINTAHAN / Target ZIS Rp10 Miliar Sebulan, MAKI Jatim dan BAZNAS Bahas Penguatan Transparansi hingga Potensi Infak Rekanan

Target ZIS Rp10 Miliar Sebulan, MAKI Jatim dan BAZNAS Bahas Penguatan Transparansi hingga Potensi Infak Rekanan

SURABAYA — PORTAL SATU ID Potensi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian serius dalam pertemuan Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Heru Satriyo dengan Ketua BAZNAS Jawa Timur periode 2026–2031, Gus Mohammad Ghofirin, beserta jajaran, Selasa malam (30/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di salah satu restoran kawasan Jalan Gayungsari, Surabaya, tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Pertemuan itu juga menjadi ruang tabayun untuk menyamakan persepsi mengenai penguatan tata kelola BAZNAS Jatim, transparansi laporan keuangan, peningkatan penghimpunan ZIS, hingga perluasan manfaat dana yang dikembalikan kepada masyarakat Jawa Timur.

Salah satu pembahasan yang mencuat adalah adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan ZIS dari ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Ghofirin menyampaikan bahwa secara kalkulasi, potensi penerimaan zakat dari ASN Pemprov Jatim diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan.

Namun, realisasi penerimaan yang disebutkan saat ini masih berada di kisaran Rp2,8 miliar per bulan.

Angka tersebut kemudian menjadi perhatian Heru MAKI. Ia menilai peningkatan penghimpunan harus berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang lebih intensif antara BAZNAS Jatim dan masing-masing OPD Pemprov Jatim.

Berawal dari persoalan transparansi

Heru MAKI dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan latar belakang dirinya menyoroti persoalan yang sebelumnya beredar di lini masa media sosial mengenai error case pada laman laporan keuangan di situs resmi BAZNAS Jatim.

Menurut Heru, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan kepengurusan baru BAZNAS Jatim. Sebaliknya, ia menyebut hal itu sebagai pesan agar kepengurusan baru di bawah Gus Ghofirin sejak awal memberikan perhatian serius terhadap penyajian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana ZIS.

Bagi Heru, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan para muzaki maupun masyarakat.

Terlebih, BAZNAS mengelola dana yang berasal dari masyarakat sehingga informasi mengenai penerimaan, pengelolaan dan penyalurannya menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban lembaga.

Gus Ghofirin merespons positif masukan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa upaya transparansi sudah mulai dilakukan, meskipun pada tahap awal masih berbasis penyampaian data pemasukan dan pengeluaran kepada para UPZ OPD serta pihak terkait melalui komunikasi internal.

Sementara sistem administrasi yang lebih komprehensif, terutama laporan pertanggungjawaban penyaluran ZIS, disebut akan terus dibenahi.

Transaksi diarahkan lebih terdokumentasi

Dalam pembahasan tersebut, Gus Ghofirin juga menyampaikan sejumlah langkah pembenahan pada sistem penghimpunan dana BAZNAS Jatim.

Salah satunya adalah mendorong penggunaan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS Jatim serta pembayaran zakat melalui QRIS.

Langkah tersebut diarahkan agar proses transaksi semakin terdokumentasi sekaligus mengurangi peredaran uang tunai maupun penggunaan cek dalam proses internal penghimpunan dana.

Selain pembenahan sistem penerimaan, BAZNAS Jatim juga menyiapkan asesmen yang lebih komprehensif dan terukur untuk penyaluran dana ZIS.

Program penyaluran tersebut mencakup sejumlah sektor, di antaranya kesehatan, ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat Jawa Timur.

Dengan demikian, pembahasan antara MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim tidak hanya berorientasi pada bagaimana meningkatkan dana yang masuk, tetapi juga bagaimana dana tersebut dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran.

MAKI siap komunikasi dengan kepala OPD

Heru MAKI kemudian menawarkan dukungan kelembagaan untuk membantu membuka komunikasi dengan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Menurutnya, peningkatan penghimpunan ZIS dari ASN tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan, tetapi membutuhkan komunikasi dan pemahaman bersama mengenai mekanisme penghimpunan melalui UPZ pada masing-masing OPD.

Heru menyatakan siap turun langsung melakukan komunikasi dengan kepala dinas maupun pimpinan OPD untuk membicarakan potensi penghimpunan ZIS tersebut.

“Pemenuhan target realisasi penerimaan uang zakat, infak dan sedekah dari ASN di lingkungan Pemprov Jatim harus bisa kembali mencapai angka Rp10 miliar per bulan sesuai dengan kalkulasi jumlah ASN Pemprov Jatim. Kami siap turun untuk sowan ke semua kepala dinas Pemprov Jatim berkaitan dengan atensi dan perhatian dari jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Jatim untuk bersama-sama menunjang ikhtiar angka Rp10 miliar per bulan tersebut,” jelas Heru MAKI.

Menurut Heru, apabila potensi penghimpunan tersebut dapat dioptimalkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, maka kapasitas BAZNAS Jatim dalam menjalankan berbagai program sosial juga dapat meningkat.

Gagasan infak rekanan proyek ikut dibahas

Tidak berhenti pada potensi ZIS ASN, Heru MAKI juga menyampaikan gagasan mengenai optimalisasi infak dari para rekanan yang mendapatkan pekerjaan melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim.

Ia mengusulkan adanya formulir resmi BAZNAS Jatim yang dapat disampaikan kepada rekanan pada saat penandatanganan PO atau SPK dengan OPD teknis.

Formulir tersebut, menurut gagasan Heru, digunakan untuk mencatat kesediaan rekanan memberikan infak kepada BAZNAS Jatim berdasarkan kemampuan dan kesadaran masing-masing.

Heru menginginkan gagasan tersebut dapat diterapkan secara luas pada OPD dan rekanan yang memperoleh pekerjaan berbasis anggaran Pemprov Jatim.

«“Ilustrasi teknisnya sederhana. Ketika rekanan mau tanda tangan kontrak, rekanan tersebut juga diminta mengisi formulir resmi dari BAZNAS Jatim terkait berapa uang infak yang bisa diserahkan ke BAZNAS Jatim untuk dikelola,” ungkap Heru.»

Namun, gagasan tersebut pada pelaksanaannya perlu ditempatkan dalam mekanisme yang jelas agar pemberian infak tetap bersifat sukarela dan tidak berubah menjadi kewajiban, pungutan, ataupun persyaratan yang memengaruhi proses pengadaan maupun pembayaran pekerjaan pemerintah.

Heru juga menyampaikan gagasan agar formulir tersebut menjadi bagian dari dokumentasi administrasi sebelum proses pencairan atau pengajuan invoice.

BAZNAS sambut positif, mekanisme perlu diperjelas

Gus Ghofirin memberikan respons positif terhadap gagasan optimalisasi infak tersebut dan berharap dapat dikaji untuk kemudian direalisasikan melalui mekanisme yang tepat.

Heru berpandangan bahwa para pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari pekerjaan yang bersumber dari anggaran daerah memiliki ruang untuk berkontribusi melalui kegiatan sosial dan filantropi.

Namun, kontribusi tersebut menurutnya harus dikelola secara transparan dan disalurkan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

MAKI Jatim pun menyatakan siap bersinergi dengan BAZNAS Jatim dalam mendorong peningkatan penghimpunan ZIS dari berbagai sumber, termasuk melalui komunikasi dengan lingkungan OPD Pemprov Jatim.

Ujungnya tetap kepercayaan publik

Pertemuan Heru MAKI dan Gus Ghofirin tersebut memperlihatkan bahwa tantangan BAZNAS Jatim ke depan bukan semata mengejar besarnya angka penghimpunan.

Di satu sisi terdapat potensi besar ZIS dari ASN yang menurut perhitungan BAZNAS dapat mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Di sisi lain, realisasi yang disebutkan masih sekitar Rp2,8 miliar per bulan.

Selisih tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus tantangan untuk memperkuat sistem penghimpunan.

Pada saat yang sama, pembenahan laporan pertanggungjawaban, digitalisasi pembayaran, keterbukaan informasi dan asesmen penyaluran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kepercayaan.

MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim kini membuka ruang sinergi untuk mendorong hal tersebut.

Bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya penerima manfaat program BAZNAS, peningkatan penghimpunan ZIS pada akhirnya diharapkan berbanding lurus dengan semakin luasnya manfaat yang diterima masyarakat.

Karena itu, transparansi, akuntabilitas dan kepastian mekanisme penghimpunan menjadi fondasi penting sebelum target besar tersebut diwujudkan.

Sinergi yang dibangun MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim pun diharapkan tidak berhenti pada pertemuan dan wacana, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang terukur, sesuai regulasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp