SURABAYA —PORTAL SATU ID Penyelenggaraan Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya memasuki sorotan baru. Di tengah konsep yang diperkenalkan sebagai ruang pameran produk unggulan, UMKM, layanan publik, hiburan, dan aktivitas ekonomi masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mempertanyakan pola pembiayaan kegiatan serta sejauh mana agenda tersebut benar-benar memberikan ruang pemberdayaan bagi pelaku UKM/UMKM.

Jatim Fest 2026 berlangsung pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 dan diselenggarakan PT Dayapromo Mitra Tama bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Pihak penyelenggara menyebut kegiatan tersebut memadukan pameran produk, layanan publik, kuliner, fashion, hiburan, olahraga, serta ruang interaksi antara masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, MAKI Jatim memiliki pandangan berbeda terhadap pola penyelenggaraan tersebut. Dalam artikel yang diterbitkan 2 Oktober 2026, organisasi itu menilai Jatim Fest perlu dicermati lebih jauh, khususnya terkait biaya yang harus dikeluarkan pelaku UKM/UMKM untuk mengikuti pameran serta penggunaan anggaran sejumlah OPD Pemprov Jatim.

Pelaku UMKM Disebut Ditawari Stan Rp7 Juta
MAKI Jatim mengungkap informasi dari seorang pelaku UKM/UMKM yang identitasnya dirahasiakan. Pelaku usaha tersebut mengaku pernah ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya Rp7 juta untuk lima hari.
Karena mempertimbangkan biaya tersebut, pelaku usaha itu disebut memilih mengikuti pameran lain yang tidak memungut biaya. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian MAKI Jatim karena organisasi tersebut mempertanyakan apakah pola tersebut sudah sejalan dengan semangat pemberdayaan UKM/UMKM.
MAKI Jatim menilai pelaku usaha kecil semestinya mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dengan biaya yang terjangkau atau bahkan tanpa biaya, terutama apabila kegiatan tersebut juga mendapatkan dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah.
Di sisi lain, penyelenggara secara terbuka menyatakan Jatim Fest 2026 memang menghadirkan berbagai kategori UKM, termasuk batik, bordir, craft, fashion, kuliner, serta produk unggulan Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga dinyatakan terbuka bagi masyarakat secara gratis.
Perbedaan konteks inilah yang menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan lebih rinci: bagaimana mekanisme penentuan peserta, apakah seluruh stan memiliki skema biaya yang sama, dan berapa jumlah pelaku UKM/UMKM yang memperoleh fasilitas gratis.
Variasi Anggaran OPD Dipertanyakan
Sorotan MAKI Jatim kemudian bergeser kepada penggunaan anggaran OPD Pemprov Jatim.
Dalam artikel MAKI News, organisasi tersebut mengutip data SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2026 dan menyebut Dinas ESDM Jawa Timur menganggarkan Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi. Selain itu, disebut pula terdapat anggaran Rp100 juta untuk belanja souvenir dan seragam.
MAKI Jatim juga menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur mengalokasikan Rp55 juta untuk sewa lahan serta Rp66 juta untuk dekorasi, atau sekitar Rp123 juta. Sementara Dinas Perhubungan Jawa Timur disebut menganggarkan Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest 2026.
Perbedaan nominal tersebut dipertanyakan MAKI Jatim karena menurut pengamatan mereka ukuran lahan dan dekorasi booth sejumlah OPD terlihat relatif serupa. Namun, perbedaan nilai anggaran tersebut sendiri belum membuktikan adanya penyimpangan, sebab diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi pekerjaan, kontrak, volume, harga satuan, fasilitas, serta mekanisme pengadaannya.
Biro Perekonomian Juga Disorot
Sorotan MAKI Jatim turut diarahkan kepada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
Dalam artikel tersebut, MAKI menyebut tidak menemukan nomenklatur khusus “Jatim Fest” pada data yang mereka rujuk. Namun, terdapat pos “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” senilai Rp255 juta yang kemudian dipertanyakan keterkaitannya dengan kegiatan tersebut.
MAKI Jatim kemudian mengaitkan pola tersebut dengan dugaan hubungan tertentu antara penyelenggara dan pihak pemerintah. Organisasi itu bahkan menyebut dugaan gratifikasi dan cash back.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan tudingan dari MAKI Jatim, bukan kesimpulan hukum. Sampai ada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang, tidak tepat menyatakan bahwa gratifikasi atau cash back telah terjadi.
Heru MAKI Minta EO Tidak Hanya Berorientasi Profit
Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, juga membandingkan Jatim Fest dengan model pameran yang pernah dilakukan MAKI Jatim.
Menurut Heru, MAKI menggunakan konsep “gendhong ngendhit”, yakni OPD peserta membayar dengan nilai yang disebut berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta, kemudian sekitar 80 persen stan dapat diberikan secara gratis kepada pelaku UKM/UMKM.
Konsep tersebut, menurut Heru, ditujukan agar pameran tidak berhenti sebagai kegiatan komersial, tetapi menjadi sarana memperluas pasar dan mendorong pelaku usaha kecil agar berkembang.
Heru meminta penyelenggara pameran tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku UKM/UMKM untuk mengikuti pameran tanpa biaya.
MAKI Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
MAKI Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam artikelnya, MAKI menyebut akan mempersiapkan laporan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MAKI juga mendorong audit terhadap pengelolaan keuangan PT Dayapromo Mitra Tama sebagai penyelenggara serta OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest setiap tahun.
Langkah tersebut, apabila dilakukan, akan membuka ruang bagi pemeriksaan berbasis dokumen dan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pembayaran, maupun pelaksanaan kegiatan.
Transparansi Jadi Kunci
Persoalan Jatim Fest pada akhirnya tidak hanya menyangkut meriah atau tidaknya sebuah pameran. Ada sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka.
Berapa sebenarnya biaya keikutsertaan masing-masing kategori peserta? Berapa jumlah stan yang diberikan gratis kepada UKM/UMKM? Bagaimana dasar penetapan harga sewa lahan dan dekorasi OPD? Mengapa nilai anggaran antar-OPD berbeda? Apa saja fasilitas yang diterima dengan masing-masing nilai anggaran? Dan bagaimana mekanisme pemilihan penyedia serta pembayarannya?
Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan yang melibatkan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Terlebih, pihak penyelenggara sendiri memposisikan Jatim Fest sebagai ruang yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, industri, serta potensi ekonomi daerah.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kegiatan tidak hanya dapat dilihat dari kemeriahan acara, jumlah pengunjung, atau tampilan booth, tetapi juga dari transparansi penggunaan anggaran dan manfaat konkret yang diterima pelaku UKM/UMKM.
MAKI Jatim kini menyatakan akan melanjutkan penelusuran. Jika bukti yang diperoleh dinilai memadai, laporan kepada aparat penegak hukum dan permintaan audit menjadi langkah yang mereka siapkan.
Sementara itu, klarifikasi dari Pemprov Jatim, OPD terkait, serta PT Dayapromo Mitra Tama mengenai struktur anggaran, mekanisme peserta, dan tudingan dugaan cash back akan menjadi bagian penting agar persoalan Jatim Fest dapat dilihat berdasarkan data dan pemeriksaan yang objektif.
Sebab, di balik gemerlap sebuah pameran, publik berhak mengetahui satu hal yang paling mendasar: ke mana anggaran dibelanjakan dan seberapa besar manfaatnya benar-benar kembali kepada pelaku usaha Jawa Timur (Red).






