Home / PEMERINTAHAN / Jatim Fest Disorot, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Ketidakwajaran Anggaran ESDM

Jatim Fest Disorot, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Ketidakwajaran Anggaran ESDM

SURABAYA — PORTAL SATU ID Sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali mencuat. Kali ini, perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim tertuju pada tiga pos anggaran keikutsertaan Dinas ESDM Jatim dalam Pameran Jatim Fest 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp299 juta.

Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya aparat penegak hukum menangani perkara dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Pada April 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp2,36 miliar dari tiga tersangka.

Perkembangan perkara tersebut berlanjut. Pada Juli 2026, Kejati Jatim mengungkap nilai pungutan liar yang berhasil diidentifikasi dalam proses perizinan mencapai Rp8,44 miliar. Penyidik menyebut telah menyita uang dan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,54 miliar sebagai barang bukti.

Bahkan, pada Agustus 2026, tiga tersangka dalam perkara tersebut telah memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk selanjutnya diproses menuju persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Artinya, perkembangan perkara hukum tersebut sudah berada pada tahapan yang lebih maju dibandingkan informasi awal yang menyebut perkara belum memasuki masa persidangan.

Di tengah proses hukum tersebut, perhatian MAKI Jatim kini diarahkan pada tata kelola sejumlah belanja Dinas ESDM Jatim dalam Pameran Jatim Fest 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disebut telah ditelaah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, terdapat tiga komponen belanja yang menjadi sorotan, yakni jasa sewa lahan dan dekorasi booth sebesar Rp200 juta, souvenir Jatim Fest sebesar Rp66 juta, serta seragam khusus personel penjaga stand sebesar Rp33 juta.

Jika ketiganya dijumlahkan, nilai anggaran mencapai Rp299 juta.

MAKI Jatim mempertanyakan dasar penyusunan nilai anggaran tersebut, terutama menyangkut kewajaran harga, spesifikasi pekerjaan, jumlah barang, kebutuhan riil, serta kesesuaian antara anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Rp200 Juta Booth Jadi Titik Sorotan

Pos pertama yang menjadi perhatian adalah anggaran sewa lahan dan dekorasi booth senilai Rp200 juta.

Menurut telaah awal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, angka tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut dengan membandingkannya terhadap dokumen kontrak, spesifikasi booth, ukuran lahan, desain, durasi penggunaan, harga satuan, serta bukti pembayaran kepada pihak penyedia.

MAKI Jatim juga menyebut terdapat dugaan bahwa biaya riil sewa dan dekorasi booth tidak mencapai nilai yang dianggarkan. Namun, klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Persoalan inilah yang kemudian menurut MAKI Jatim perlu ditelusuri secara lebih mendalam agar tidak berhenti pada perbandingan antara pagu anggaran dan perkiraan harga pasar semata.

Souvenir Rp66 Juta Juga Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan pada anggaran souvenir sebesar Rp66 juta.

MAKI Jatim mempertanyakan mekanisme penggunaan dan distribusi souvenir tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, souvenir disebut diberikan kepada pengunjung yang berhasil memenangkan permainan atau game yang disediakan di booth Dinas ESDM Jatim.

Jika benar demikian, menurut MAKI, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai jumlah souvenir yang dibeli, harga satuan, jenis dan spesifikasi barang, jumlah penerima, mekanisme pembagiannya, serta bukti serah terima.

Hal tersebut penting karena sumber pembiayaannya berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur sehingga setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Seragam Rp33 Juta Dipertanyakan

Pos ketiga adalah pengadaan seragam personel penjaga stand dengan nilai Rp33 juta.

MAKI Jatim menyebut jumlah personel yang bertugas di booth Dinas ESDM Jatim berdasarkan hasil pengamatan mereka berada di kisaran 10 hingga 13 orang.

Dengan asumsi jumlah personel sekitar 15 orang, MAKI mempertanyakan kewajaran nilai Rp33 juta tersebut, terutama apabila seragam hanya digunakan untuk kebutuhan kegiatan selama satu hari.

Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya ketidakwajaran, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah seragam yang sebenarnya dipesan, spesifikasi bahan, desain, ukuran, harga satuan, jumlah personel penerima, serta dokumen pembayaran dan serah terima.

Dengan demikian, selisih antara pagu dan estimasi sederhana belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

MAKI Jatim Minta Seluruh Rantai Pengadaan Dibuka

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya telah meminta Tim Litbang dan Investigasi melakukan penelusuran terhadap dokumen serta data yang berkaitan dengan tiga pos anggaran tersebut.

Menurut Heru, hasil telaah dan validasi internal MAKI Jatim telah diserahkan kepada bidang hukum untuk dikaji lebih lanjut.

«“Hasil dari temuan dan validasi data dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim saya yakin sudah sangat lengkap dan sudah diserahkan kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk kemudian akan menjadi berkas pelaporan hukum,” ujar Heru MAKI.»

Heru menegaskan, apabila laporan hukum nantinya benar-benar diajukan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya diarahkan kepada Dinas ESDM Jatim.

MAKI juga akan mencermati peran PPK, KPA, PA, serta pihak penyelenggara atau EO yang terlibat dalam pelaksanaan Pameran Jatim Fest 2026.

Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan penyimpangan anggaran, apabila memang ditemukan, tidak dapat hanya dilihat dari satu mata anggaran. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan HPS atau harga perkiraan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

MAKI Bidik Pola Pengadaan Pameran 2023–2026

Sorotan MAKI Jatim juga tidak berhenti pada pelaksanaan Jatim Fest 2026.

Heru menyatakan pihaknya akan menelusuri pelaksanaan pameran yang melibatkan OPD Pemprov Jawa Timur dalam rentang 2023 hingga 2026, termasuk dugaan adanya praktik gratifikasi atau cashback yang menurut MAKI perlu diuji berdasarkan bukti.

“Selambu sudah ditarik dan sudah dibuka. Insya Allah dugaan korupsi serta dugaan gratifikasi atau cashback yang menyertai pameran Jatim Fest mulai tahun 2023, 2024, 2025 dan tahun 2026 akan ditelusuri dengan jelas dan transparan, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima cashback dari anggaran keikutsertaan pameran,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim menyebut terdapat sekitar 20 OPD Pemprov Jatim serta sejumlah BUMD yang ikut ambil bagian dalam pameran. Karena itu, penelusuran nantinya berpotensi tidak hanya menyasar satu perangkat daerah.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Pertanyaan utamanya kini adalah apakah seluruh nilai anggaran tersebut benar-benar sesuai kebutuhan, harga yang wajar, spesifikasi pekerjaan dan output yang diterima pemerintah daerah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen pengadaan, kontrak, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar penerima barang, hingga hasil pemeriksaan auditor.

MAKI Jatim menyatakan siap membawa hasil telaahnya ke ranah hukum. Di sisi lain, Dinas ESDM Jatim maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap tudingan atau dugaan yang disampaikan.

Dengan demikian, sorotan terhadap Rp299 juta anggaran Jatim Fest 2026 tidak berhenti pada besaran nominal, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap rupiah APBD yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat dan output yang sepadan bagi kepentingan publik (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp