SURABAYA —PORTAL SATU ID Kabar mengenai pemeriksaan dua anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 30 September 2026, memantik perhatian publik. Keduanya masing-masing berinisial UAM yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dan ADR yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Informasi yang dihimpun MAKINews.com menyebutkan, kedua legislator tersebut sebelumnya berada di Jakarta untuk mengikuti agenda kepartaian. Dalam perjalanan kembali, keduanya dikabarkan singgah di Surabaya bersama sejumlah orang.
Mereka disebut berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Lokasi tersebut kemudian dikabarkan menjadi sasaran kegiatan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Hingga Rabu malam, informasi yang beredar menyebut UAM, ADR, serta sejumlah orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah satu tahapan yang disebut dilakukan adalah pemeriksaan urine.
Namun, keberadaan seseorang dalam sebuah lokasi, pemeriksaan kepolisian, maupun pengambilan sampel urine tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika. Status hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan atau penyidikan serta bukti yang diperoleh penyidik.
Sejauh penelusuran sumber pemberitaan terkini, Polrestabes Surabaya memang tengah menangani sejumlah perkara narkotika pada September 2026. Dalam salah satu perkara berbeda, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah memberikan keterangan mengenai penanganan seorang tersangka narkotika. Namun, keterangan tersebut tidak mengonfirmasi keterkaitan UAM maupun ADR dengan perkara yang sedang ramai diberitakan ini.
Publik Menunggu Kejelasan Status Hukum
Sorotan terhadap informasi tersebut menjadi lebih besar karena pihak yang disebut berada dalam pemeriksaan merupakan anggota lembaga legislatif daerah.
Bagi publik, persoalan utama saat ini bukan sekadar kabar mengenai siapa yang diamankan atau diperiksa, melainkan kejelasan konstruksi perkara. Apakah benar terjadi tindak pidana narkotika, apa yang ditemukan petugas, siapa saja yang diperiksa, apakah terdapat barang bukti, bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium, serta bagaimana status hukum masing-masing orang merupakan rangkaian informasi yang perlu dijelaskan secara resmi.
Pemimpin Redaksi MAKINews.com, Himawan, mengatakan perkara tersebut setidaknya memiliki dua aspek yang perlu dibedakan secara tegas.
“Pertama adalah dugaan pelanggaran hukum terkait narkotika. Kedua adalah persoalan integritas pejabat publik apabila kemudian ditemukan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perilaku maupun etika pribadi. Tetapi seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujar Himawan.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan proses hukum sebagai dasar utama pemberitaan. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Upaya Konfirmasi ke Kediaman
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim wartawan MAKINews.com disebut telah mendatangi kediaman kedua legislator tersebut pada malam yang sama.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak keluarga mengenai keberadaan maupun kondisi keduanya.
Konfirmasi juga dinilai penting dilakukan kepada Polrestabes Surabaya guna memastikan kronologi kegiatan kepolisian, jumlah orang yang diamankan atau diperiksa, barang bukti yang ditemukan apabila memang ada, hasil pemeriksaan urine, serta status hukum setiap pihak.
Sebab, seseorang yang berada dalam proses pemeriksaan belum otomatis berstatus tersangka. Penetapan status hukum harus mengikuti ketentuan hukum acara dan didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan.
MAKI Jatim Dorong Penanganan Transparan
MAKI Jawa Timur turut mendorong agar informasi mengenai dugaan perkara tersebut ditangani secara transparan dan tidak berhenti pada kabar mengenai pengamanan atau pemeriksaan.
MAKI Jatim menilai publik perlu memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara secara utuh, mulai dari awal kegiatan kepolisian, pihak-pihak yang diperiksa, barang bukti apabila ada, hasil pemeriksaan, hingga status hukum masing-masing pihak.
Apabila dalam perkembangan perkara terdapat rekomendasi rehabilitasi, dasar hukum serta hasil asesmen yang menjadi landasannya juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Belum Ada Dasar Menyimpulkan Keduanya Terlibat Tindak Pidana
Informasi mengenai latar belakang politik kedua legislator juga perlu ditempatkan secara proporsional. Keterangan mengenai komposisi anggota DPRD Banyuwangi dan keberadaan Fraksi Gerindra tercantum dalam kanal resmi DPRD Banyuwangi, tetapi penelusuran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan seseorang dengan perkara narkotika.
Karena itu, seluruh informasi mengenai UAM dan ADR harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keterangan resmi aparat penegak hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti tindak pidana, proses hukum semestinya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun politik. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan konfirmasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa UAM maupun ADR telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
MAKINews.com menyatakan akan terus mengikuti perkembangan informasi tersebut berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red).






