Home / Dinas Pendidikan / Temuan APPI Terbukti,  Ada Pelanggaran Pengadaan Seragam SMPN Kabupaten Mojokerto, Bupati Harus Berani Menindak Tegas Yang Terlibat 

Temuan APPI Terbukti,  Ada Pelanggaran Pengadaan Seragam SMPN Kabupaten Mojokerto, Bupati Harus Berani Menindak Tegas Yang Terlibat 

MOJOKERTO – Portasatu.id | Selasa 29 SEPTEMBER 2026 — Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) secara resmi menerima pemberitahuan via Wa mengenai langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang telah menyerahkan seluruh berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam untuk 41 SMP Negeri kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Selasa pagi.
Berdasarkan laporan dan pemberitahuan resmi tersebut, dikonfirmasi fakta-fakta penting sebagai berikut:
1. 40 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua/wali murid.
2. 1 SMP Negeri terkonfirmasi sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam sekolah kepada siswa baru.
3. Sumber Uang Pengembalian: Seluruh dana pengembalian selisih harga seragam oleh pihak sekolah diambil dari aliran cashback sebesar 12,5% yang diterima Kepala Sekolah dari nilai transaksi pembelian kain di vendor penyedia (Sido Dadi Tekstil).
Pernyataan Resmi Ketua Aliansi Peduli Pendidikan, Kasiono, S.Pd., M.Si.:
“Pengakuan resmi dalam laporan Dispendik bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5% yang diterima Kepala Sekolah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa temuan APPI selama ini BENAR. Praktik aliran dana tak sah itu nyata terjadi.
Meskipun uang selisih telah dikembalikan ke wali murid, pengembalian uang hasil pelanggaran tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran hukum dan disiplin ASN. Dalam waktu dekat, APPI mengirimkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk mendesak penjatuhan sanksi disiplin tegas kepada para oknum yang terlibat baik dari pihak sekolah maupun dinas Pendidikan.
Langkah penegakan hukum dan disiplin oleh Bupati ini sangat krusial sebagai bukti nyata bahwa Bupati Mojokerto benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat Mojokerto, tetapi kalau Bupati Abai dan tutup mata terhadap hal ini, maka Masyarakat dapat menilai sendiri.
APPI akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto guna mendesak pemberian sanksi disiplin berat kepada oknum Pengurus MKKS , Kepala Sekolah yang terbukti menerima cashback 12,5% dan oknum Dinas Pendidikan. Tindakan para oknum tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
o PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Khususnya Pasal 4 huruf f (larangan menyalahgunakan wewenang) dan Pasal 5 huruf g (larangan menerima hadiah/imbalan yang berhubungan dengan jabatan).
o Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal 13 yang secara eksplisit melarang sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual seragam atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam di sekolah.
o Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli: Mengenai larangan segala bentuk pemungutan tidak sah di lingkungan instansi publik.
o Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait penerimaan gratifikasi/komisi tidak sah oleh penyelenggara negara.
APPI akan terus memverifikasi pemberitahuan Dispendik ini ke wali murid di 40 SMPN guna memastikan seluruh uang pengembalian diterima secara utuh tanpa potongan administrasi terselubung.
Ditempat lain, Sumidi, S,Sos selaku sekjen APPI menyampaikan “APPI mendesak Pemkab Mojokerto memutus hubungan kerja sama serta memasukkan Sido Dadi Tekstil ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah atas keterlibatannya dalam skema cashback yang merugikan publik selama belasan tahun.”
APPI meyakini bahwa tindakan tegas dari Bupati Mojokerto akan menjadi rekam jejak kepemimpinan yang bersih, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Jika tidak maka Masyarakat bisa menilai sendiri, tegas Sumidi, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyenggara Pemerintahan -NKRI (LP3-NKRI) ini.( Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp