Home / PEMERINTAHAN / 300 Warga Kepung Kantor Kecamatan Puncu, Tambang PT EPAS Disetop Sementara Penutupan Permanen Jadi Harga Mati!

300 Warga Kepung Kantor Kecamatan Puncu, Tambang PT EPAS Disetop Sementara Penutupan Permanen Jadi Harga Mati!

KEDIRI –PORTAL SATU ID Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan galian C PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semakin menguat. Sekitar 300 warga Desa Puncu dan Desa Satak mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026), mendesak penghentian aktivitas tambang, evaluasi perizinan, hingga penutupan permanen.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB hingga 11.41 WIB tersebut menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan atas dampak pertambangan yang mereka nilai berpotensi memperparah kerusakan jalan, mengancam kelestarian lingkungan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber air bersih.

Dengan membawa mobil komando dan ratusan sepeda motor, massa menyampaikan tuntutan secara bergantian. Mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak lagi membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Salah satu tuntutan utama warga adalah menghentikan aktivitas pertambangan dan memindahkan alat berat dari lokasi dalam waktu 2 x 24 jam. Masyarakat juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan dan dampak operasional perusahaan.

“Bila terus digali, bagaimana nasib anak cucu yang ada?” seru Gianto, perwakilan warga, dalam orasinya.

Bagi warga, persoalan tambang bukan sekadar urusan kegiatan ekonomi. Mereka menilai keselamatan masyarakat, kelestarian alam, infrastruktur publik, dan keberlangsungan sumber air bersih merupakan kepentingan yang harus mendapat perhatian serius.

Truk Bermuatan Hingga 20 Ton Disorot, Warga Khawatir Jalan dan Sumber Air Terdampak

Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, menyoroti lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang yang setiap hari melintasi jalan di wilayah tersebut. Ia menyebut jalan yang dirancang menahan beban sekitar lima ton harus dilalui kendaraan dengan muatan mencapai 15 hingga 20 ton.

Menurut Suwito, kondisi itu memperparah kerusakan infrastruktur jalan dan menambah keresahan warga. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memeriksa kapasitas jalan, beban kendaraan yang melintas, serta dampak kegiatan pengangkutan material tambang.

“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, prasarana air bersih ikut rusak. Kami masyarakat sudah resah, tambang harus ditutup,” tegas Suwito.

Keluhan mengenai kondisi lingkungan dan sumber air bersih turut menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut. Warga menginginkan adanya pemeriksaan lapangan dan kajian teknis untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta bagaimana risiko tersebut dapat ditangani.

Dalam orasinya, masyarakat juga menyinggung adanya kecelakaan yang disebut menimbulkan korban jiwa. Namun, hubungan langsung antara kejadian tersebut dan aktivitas pertambangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penelusuran kronologi dan keterangan pihak terkait diperlukan agar penyebab kejadian tidak disimpulkan tanpa bukti yang memadai.

Selain persoalan dampak lingkungan, massa mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah dipenuhi. Mereka mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara transparan.

Warga Mengaku Berulang Kali Melayangkan Teguran Sejak 2021

Penolakan terhadap aktivitas tambang PT EPAS disebut bukan persoalan baru. Warga mengaku telah menyampaikan teguran sebanyak lima kali sepanjang 2021–2025. Mereka juga mengirimkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri pada 9 Oktober 2026.

Namun, menurut warga, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan harapan mereka.

Kekecewaan itu kembali disampaikan dalam audiensi di Kantor Kecamatan Puncu. Perwakilan masyarakat meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret, terutama menyangkut penghentian operasional, evaluasi perizinan, dan kepastian mengenai masa depan aktivitas pertambangan.

Salah satu pernyataan yang disampaikan massa menunjukkan tingginya ketidakpuasan warga terhadap persoalan yang dianggap belum tuntas.

“Jika aktivitas tambang ini tidak dilakukan penutupan, akan kami tutup dengan cara kami sendiri,” demikian salah satu pernyataan dalam audiensi.

Pernyataan tersebut mencerminkan kuatnya desakan masyarakat agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. Meski demikian, penyelesaian persoalan tetap perlu ditempuh melalui mekanisme hukum dan langkah resmi pemerintah agar tidak memicu benturan di lapangan.

Pemkab Kediri Jelaskan Kewenangan Perizinan Berada di Pemerintah Provinsi

Audiensi yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu dihadiri sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda, Bappeda, Bakesbangpol, Satpol PP, BPBD, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Camat Puncu.

Dalam forum tersebut, perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Penjelasan itu menjadi poin penting dalam pembahasan tuntutan masyarakat. Evaluasi perizinan dan keputusan mengenai pencabutan izin harus ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur disebut akan menggelar audiensi bersama warga terdampak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Warga berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian jadwal. Mereka menginginkan forum lanjutan yang tidak hanya membahas persoalan administratif, tetapi juga menjawab keluhan mengenai jalan, lingkungan, sumber air bersih, serta status operasional tambang.

Camat Puncu Sampaikan Penghentian Sementara Aktivitas Tambang

Camat Puncu, Firman Tappa, S.STP., M.H., menyatakan akan mengupayakan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut koordinasi akan dilakukan bersama Satgas Pertambangan dan pemerintah provinsi agar audiensi dengan warga terdampak segera terlaksana.

Berdasarkan hasil monitoring aksi, Satgas Pertambangan Kabupaten Kediri akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membahas pelaksanaan audiensi bersama masyarakat Puncu.

Satgas Pertambangan juga akan berkoordinasi dengan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan.

Di hadapan massa, Firman menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tambang untuk sementara dihentikan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk sementara, proses aktivitas yang ada di lokasi kita hentikan dulu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Firman.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam aksi warga. Namun, penghentian sementara belum berarti aktivitas tambang telah ditutup permanen ataupun izin pertambangannya telah dicabut.

Kepastian mengenai dasar penghentian, jangka waktu, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pengawasan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Penghentian Sementara Belum Menuntaskan Tuntutan Penutupan Permanen

Hingga audiensi berakhir pukul 11.41 WIB, tuntutan penutupan permanen dan pencabutan izin pertambangan belum dinyatakan terealisasi. Warga masih menunggu langkah lanjutan dari Satgas Pertambangan Kabupaten Kediri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, instansi terkait, dan pihak perusahaan.

Pemeriksaan terhadap kondisi jalan, beban kendaraan angkutan tambang, dampak lingkungan, serta keberlangsungan sumber air bersih diharapkan menjadi bagian dari proses evaluasi. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak perusahaan juga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kegiatan operasional, serta tanggapan atas keluhan masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Aksi yang berlangsung aman, lancar, dan kondusif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang di Puncu masih membutuhkan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat telah menyampaikan tuntutan, sementara pemerintah dan instansi berwenang kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan setiap aspirasi memperoleh penanganan yang terukur.

Bagi warga Desa Puncu dan Satak, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar aktivitas pertambangan. Mereka menuntut kepastian mengenai keselamatan masyarakat, kondisi infrastruktur, kelestarian lingkungan, dan ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.

Kini, masyarakat menunggu bukti tindak lanjut, bukan sekadar janji koordinasi. Penghentian sementara menjadi langkah awal yang disampaikan dalam audiensi, tetapi keputusan mengenai keberlanjutan operasional, evaluasi perizinan, dan penutupan permanen tetap menunggu proses serta keputusan resmi dari instansi yang berwenang (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp