JAKARTA — PORTAL SATU ID Pelayanan Pemasyarakatan tidak lagi cukup hanya diukur dari terlaksananya rutinitas dan administrasi. Kepastian hak, kualitas layanan, perlakuan terhadap Warga Binaan, hingga penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam arah pembenahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Melalui semangat “Hadir untuk Memanusiakan Manusia”, Ditjenpas terus memperkuat pelayanan Pemasyarakatan agar tugas dan fungsi yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun Warga Binaan. Prinsip tersebut diarahkan untuk diwujudkan melalui program konkret, bukan berhenti sebagai slogan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kementerian harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Menurutnya, layanan yang lebih baik dan adanya kepastian menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir memberikan solusi atas tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Agus Andrianto.
Pesan tersebut menjadi landasan penting dalam penguatan pelayanan Pemasyarakatan. Sebab, di balik setiap proses dan tata kelola yang dijalankan, terdapat manusia yang harus mendapatkan pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa prinsip memanusiakan manusia harus diwujudkan melalui langkah yang dapat dilihat dan dirasakan dalam keseharian penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Memanusiakan manusia itu bukan slogan di atas kertas. Itu harus kita buktikan lewat hal-hal konkret, mulai dari kepastian hak Warga Binaan sampai bagaimana mereka diperlakukan setiap hari di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi.
Arah tersebut menjadi bagian dari materi Rapat Kerja Pemasyarakatan yang berlangsung pada 20–25 September 2026. Dalam forum tersebut, Ditjenpas menempatkan sejumlah program sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan sekaligus membangun tata kelola Pemasyarakatan yang semakin terarah.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah Program Tata Kelola Penerimaan, Penempatan dan Pemindahan Warga Binaan. Penguatan pada aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengelolaan Warga Binaan berjalan dalam kerangka tata kelola yang jelas.
Berikutnya, terdapat Program Akselerasi Pemenuhan Hak dan Layanan yang Berdampak bagi Warga Binaan. Program ini menempatkan pemenuhan hak dan peningkatan kualitas layanan sebagai bagian penting dalam membangun pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Ditjenpas juga memasukkan Program Penjaminan Transisi Hukum yang Adil dan Proporsional. Program tersebut menjadi bagian dari materi penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam menghadapi kebutuhan transisi dan penyesuaian hukum.
Sementara itu, Program Rekognisi Litmas dan Penguatan Model Pemidanaan Non-Pemenjaraan turut menjadi bagian dari agenda penguatan. Penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta model pemidanaan non-pemenjaraan ditempatkan sebagai bagian dari pengembangan penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kelima fokus tersebut memperlihatkan bahwa penguatan pelayanan Pemasyarakatan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola penerimaan dan penempatan Warga Binaan, pemenuhan hak, transisi hukum, hingga penguatan Litmas dan model pemidanaan non-pemenjaraan.
Seluruh program itu bermuara pada satu pesan utama, yakni bagaimana Pemasyarakatan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik sekaligus tetap menempatkan manusia sebagai bagian penting dalam setiap proses penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Prinsip “Hadir untuk Memanusiakan Manusia” karena itu diarahkan untuk hadir dalam bentuk kepastian hak, peningkatan kualitas pelayanan, serta tata kelola yang memberikan dampak. Bukan hanya bagi Warga Binaan yang menjalani proses Pemasyarakatan, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan kepastian.
Dengan penguatan tersebut, Ditjenpas terus mendorong agar penyelenggaraan Pemasyarakatan semakin mampu menjawab kebutuhan pelayanan secara konkret. Ukuran keberhasilan akhirnya kembali pada sejauh mana layanan dapat dirasakan lebih baik, hak dapat dipastikan, dan tugas Pemasyarakatan benar-benar memberikan manfaat bagi manusia yang dilayani (Dd).






