SIDOARJO —PORTAL SATU ID Penguatan pengawasan dan pembenahan kinerja menjadi agenda utama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, melakukan evaluasi bulanan terhadap kinerja 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur, Senin (5/10/2026).
Evaluasi tersebut mencakup sejumlah lini yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan kualitas tata kelola UPT. Mulai dari pelaksanaan razia, pemanfaatan wartelsus, PO Inkopasindo, program ketahanan pangan, hingga publikasi pemberitaan menjadi bagian yang mendapat perhatian.
Kusnali menegaskan evaluasi harus menjadi sarana untuk melihat kembali pelaksanaan tugas sekaligus menemukan ruang perbaikan. Setiap jajaran diminta tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi memastikan setiap program dan pelayanan benar-benar sesuai ketentuan.
Salah satu penekanan diarahkan pada pemenuhan hak warga binaan. Setiap UPT diminta memastikan warga binaan memperoleh fasilitas dan pelayanan secara adil sesuai aturan.
Proses pembebasan warga binaan juga harus dilakukan secara tertib dan terpantau. Pengawasan terhadap setiap tahapan dinilai penting agar proses berjalan sesuai prosedur serta mendukung penguatan akuntabilitas jajaran.
“Kita harus terus introspeksi dan menjaga integritas. Jangan sampai Jawa Timur menjadi penyumbang masalah, tetapi harus menjadi bagian dari penyelesaian dan perbaikan Pemasyarakatan,” tegas Kusnali.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan agar seluruh jajaran menjadikan setiap evaluasi sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan.
Ketahanan Pangan Jadi Salah Satu Fokus Evaluasi
Dalam evaluasi kinerja bulanan itu, Kusnali juga menyoroti program ketahanan pangan Pemasyarakatan Jawa Timur.
Ia meminta jajaran mengoptimalkan program tersebut karena pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan. Setiap UPT didorong untuk memperkuat pelaksanaan dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki agar program ketahanan pangan dapat memberikan manfaat secara maksimal.
Penguatan pengawasan melalui pelaksanaan razia juga menjadi perhatian. Jajaran diminta memperkuat pelaksanaan razia sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT.
Selain itu, pemanfaatan wartelsus dan PO Inkopasindo diminta terus dioptimalkan. Pelaksanaan keduanya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan secara tertib.
Kinerja Positif Diminta Lebih Terkomunikasikan
Aspek publikasi juga menjadi bagian dari evaluasi. Kusnali mendorong jajaran meningkatkan pemberitaan positif mengenai kinerja, inovasi, serta capaian UPT yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai berbagai upaya yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur.
Namun, penguatan pemberitaan harus berjalan beriringan dengan kualitas kinerja. Capaian yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan pelaksanaan tugas, pelayanan, inovasi, dan kegiatan yang benar-benar dijalankan oleh jajaran.
Dengan komunikasi publik yang lebih kuat, berbagai kerja dan inovasi UPT diharapkan dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.
Kode Etik ASN Didorong Menjadi Pedoman Nyata
Tidak kalah penting, Kusnali meminta seluruh pegawai memahami sekaligus mengimplementasikan Permen Imipas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Implementasi aturan tersebut menjadi bagian dari penguatan integritas aparatur. Kode etik dan kode perilaku diharapkan tidak hanya dipahami sebagai ketentuan administratif, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Mulai dari memberikan pelayanan, menjalankan kewenangan, berinteraksi dengan warga binaan, hingga melaksanakan pengawasan, seluruhnya harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan nilai integritas.
Penguatan tersebut diharapkan mampu menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas kinerja seluruh jajaran.
Evaluasi terhadap 46 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur pada akhirnya diarahkan untuk menyatukan langkah seluruh jajaran dalam melakukan perbaikan.
Razia harus diperkuat. Pemanfaatan wartelsus dan PO Inkopasindo harus dioptimalkan. Program ketahanan pangan harus ditingkatkan. Pelayanan terhadap warga binaan harus diberikan secara adil. Proses pembebasan harus tertib dan terpantau. Sementara kinerja dan inovasi positif perlu dikomunikasikan kepada masyarakat.
Seluruh aspek tersebut berpijak pada satu fondasi: integritas.
Kusnali mendorong agar setiap evaluasi menghasilkan tindak lanjut nyata. Kekurangan harus diperbaiki, capaian harus ditingkatkan, dan setiap pegawai harus memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
Dengan demikian, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur diharapkan semakin mampu menguatkan tata kelola Pemasyarakatan yang profesional, tertib, berintegritas, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Pesan evaluasi tersebut menjadi jelas: Jawa Timur harus hadir sebagai bagian dari solusi dan perbaikan Pemasyarakatan (Dd).






