SURABAYA –PORTAL SATU ID Komitmen memperkuat penegakan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA PHIGMA) Provinsi Jawa Timur. Sebanyak enam calon advokat yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang kini dipersiapkan untuk mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Keenam calon advokat tersebut merupakan bagian dari kaderisasi PHIGMA Jatim untuk melahirkan praktisi hukum yang profesional, berintegritas, mandiri, serta mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Mereka adalah Hadi Susanto, S.H.; Mashudan, S.H.; Sugito, S.Pd., S.H., M.A.P.; Brilian Ardhana Riswari, S.H.; Ilyas Widodo, S.H.; dan Suhaemi Zen, S.H.
Ketua DPD PHIGMA Jawa Timur, Sumidi, S.Sos., CPP., C.CPL., membenarkan kesiapan keenam calon advokat tersebut untuk melanjutkan tahapan penyumpahan setelah melalui proses pendidikan, ujian profesi, dan magang.
Menurut Sumidi, perjalanan menjadi advokat membutuhkan kesungguhan dan tanggung jawab. Karena itu, setiap calon advokat diharapkan tidak hanya menguasai aspek hukum secara akademis, tetapi juga memahami pentingnya menjaga etika, integritas, serta kepercayaan masyarakat.
“Alhamdulillah, enam calon advokat dari DPD PHIGMA Jatim sudah siap sumpah di PT Jatim. Ini adalah angkatan yang luar biasa. Mereka telah melewati proses panjang PKPA, UPA, dan magang. Kami pastikan mereka siap mengabdi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat,” ujar Sumidi kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Sumidi menegaskan, profesi advokat merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional. Advokat dituntut mampu mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, memperjuangkan hak sesuai ketentuan, serta menjaga independensi ketika menjalankan tugas.
Ia berharap keenam calon advokat tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum di Jawa Timur. Kehadiran mereka diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang bertanggung jawab.
Bayu Tribowo: PHIGMA Bukan Sekadar Organisasi, tetapi Wadah Pengabdian
Dukungan terhadap kaderisasi advokat di Jawa Timur juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PHIGMA, Bayu Tribowo, S.E., S.H., M.H. Ia mengapresiasi langkah DPD PHIGMA Jatim di bawah kepemimpinan Sumidi dalam mempersiapkan calon advokat melalui tahapan profesi yang diperlukan.
Bayu menekankan bahwa organisasi advokat harus menjadi wadah pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan jumlah anggota, tetapi juga pada kualitas, integritas, dan tanggung jawab sosial para advokat.
“Saya selaku Ketua Umum DPP PHIGMA sangat mengapresiasi DPD Jawa Timur di bawah kepemimpinan Pak Sumidi. PHIGMA hadir bukan sekadar organisasi advokat, tapi wadah perjuangan untuk melahirkan advokat yang HEBAT, TANGGUH, MANDIRI dan AMANAH sesuai dengan nama organisasi kita. Keenam calon advokat ini harus menjadi contoh, advokat yang membela kebenaran dan keadilan untuk rakyat kecil,” tegas Bayu Tribowo.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa profesi advokat memiliki dimensi pengabdian yang besar. Kemampuan membela kepentingan hukum klien harus dijalankan secara profesional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kode etik.
Bayu berharap keenam calon advokat dapat menjadikan nilai hebat, tangguh, mandiri, dan amanah sebagai pedoman dalam menjalankan profesi. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu membangun kepercayaan publik sekaligus berkontribusi dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat.
Perhatian terhadap rakyat kecil juga menjadi bagian penting dari arah pengabdian tersebut. Masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi perlu memperoleh informasi mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia agar dapat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah.
Penyumpahan Menjadi Gerbang Tanggung Jawab Profesional
Penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi, advokat dapat menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan jasa hukum secara profesional, menjaga kehormatan profesi, dan mematuhi kode etik.
Bayu Tribowo menambahkan, setelah resmi disumpah, keenam advokat tersebut diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban profesinya dengan penuh tanggung jawab, termasuk berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan. Melalui pendampingan yang tepat, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh arahan mengenai langkah hukum yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Karena itu, penyumpahan bukan sekadar seremoni formal, melainkan tahapan yang menandai tanggung jawab profesional yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi advokat.
Berdasarkan keterangan DPD PHIGMA Jawa Timur, prosesi penyumpahan keenam calon advokat tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
PHIGMA Jatim Perkuat Akses Keadilan di Jawa Timur
DPD PHIGMA Jawa Timur berharap penambahan enam advokat baru nantinya dapat memperkuat kontribusi organisasi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah dipahami dan profesional menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak sedikit persoalan yang membutuhkan konsultasi, penjelasan mengenai hak-hak hukum, hingga pendampingan dalam proses penyelesaian perkara.
Dalam kondisi tersebut, organisasi advokat dapat mengambil peran melalui edukasi hukum, konsultasi, dan pendampingan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kaderisasi yang dilakukan PHIGMA Jatim diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk menyiapkan advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Sumidi di tingkat DPD Jawa Timur dan Bayu Tribowo di tingkat DPP, PHIGMA diharapkan terus memperkuat pembinaan profesi serta mendorong anggotanya menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kualitas seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh gelar atau pengakuan profesi, melainkan juga oleh konsistensi dalam menjaga integritas, menghormati hukum, dan memperjuangkan hak masyarakat secara sah.
Melalui persiapan enam calon advokat tersebut, PHIGMA Jatim berharap dapat memperluas kontribusi organisasi dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat pelayanan pendampingan, dan membuka akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Timur (Smd).






